Rabu, 03 Mei 2017

Bab 61: Bolehkah Seseorang Membeli Sedekahnya Sendiri?


 
Tidak mengapa kalau orang lain yang membeli sedekahnya (zakatnya). Karena, Nabi hanya melarang orang yang berzakat saja untuk membeli kembali zakat nya, dan tidak melarang orang lain.

740. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab telah menyedekahkan kuda (dalam satu riwayat: dia menaikkan di atasnya seorang laki-laki 3/197) untuk kepentingan fisabilillah, (yang diberikan kepadanya oleh Rasulullah). Kemudian didapatinya kuda itu dijual orang, dan dia bermaksud hendak membelinya. Tetapi, dia terlebih dahulu pergi kepada Nabi meminta nasihat beliau (apakah dia boleh membelinya)? Beliau bersabda, "(Janganlah engkau membelinya, dan) janganlah engkau ambil kembali sedekahmu." Oleh sebab itu, Abdullah bin Umar tidak membeli suatu benda pun yang telah disedekahkan olehnya, melainkan sedekah untuk selama-lamanya.

741. Umar ibnul Khaththab r.a. berkata, "Saya menaikkan seseorang di atas kuda[45] di jalan Allah, (lalu ia menjualnya, atau 4/18) karena menghabiskan sesuatu yang dimilikinya.[46] Maka, saya ingin membelinya (darinya 3/143), dan saya menduga bahwa ia menjualnya dengan murah. Lalu, saya menanyakan (hal itu) kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Janganlah kamu membelinya, dan jangan pula kamu menarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham. Karena, sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya (dalam satu riwayat: hibahnya) adalah seperti orang yang menjilat kembali (dan dalam satu riwayat: seperti anjing yang menjilat kembali) muntahnya.'"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar