Selasa, 02 Mei 2017

Bab Ke-36: Saat yang Dikabulkan (Doa) Pada Hari Jumat


 
499. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah menyebut-nyebut hari Jumat, lalu beliau bersabda, "Pada hari itu terdapat suatu saat yang apabila tepat pada waktu itu seorang muslim berdiri shalat, memohon sesuatu (dalam satu riwayat: kebaikan 6/175) kepada Allah ta'ala, niscaya Allah akan memberinya." Beliau mengisyaratkan dengan tangan beliau menunjukkan sedikitnya kesempatan itu.

Bab Ke-37: Apabila Orang-Orang Lari Meninggalkan Imam Sewaktu Shalat Jumat, Maka Imam Boleh Melangsungkan Shalat Itu. Shalatnya dengan Orang yang Masih Tinggal Itu Adalah Sah Hukumnya


 
500. Jabir bin Abdullah berkata, "Ketika kami sedang shalat (Jumat 3/7) bersama Nabi, tiba-tiba datanglah suatu kafilah yang membawa makanan. Lalu, mereka menuju (dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan 6/63) kepadanya hingga yang tinggal bersama Nabi hanya dua belas orang laki-laki. Maka, turunlah ayat ini, 'Waidzaa ra-au tijaraatan au lahwan infadhdhu ilaihaa wa tarakuuka qaaima' 'Apabila mereka melihat barang dagangan atau permainan mereka berlari kepadanya dan meninggalkan kamu yang sedang berdiri'."

Bab Ke-38: Shalat Sesudah Shalat Jumat dan Sebelumnya


 
501. Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah selalu melakukan shalat (dalam satu riwayat: saya hafal dari Nabi saw. sepuluh rakaat 2/54) dua rakaat sebelum shalat zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib di rumah beliau, dan dua rakaat sesudah shalat isya. (Dalam satu riwayat: adapun ba'diyah magrib dan isya beliau lakukan di rumah beliau. Dalam riwayat lain: sesudah isya di rumah istri beliau 2/53). Beliau tidak shalat sesudah shalat Jumat sehingga beliau pergi (pulang), lalu beliau shalat dua rakaat.

502. Saudara wanitaku, Hafshah, bercerita kepadaku bahwa Nabi biasa melakukan shalat dua rakaat yang ringan setelah terbit fajar, dan waktu itu adalah waktu yang aku tidak biasa menemui Nabi.

Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Kaum Munafik “Pembela Penista Agama”

JAKARTA (Panjimas.com) – Hasil Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI) menetapkan Sanksi agama bagi pendukung penista agama dan pemilih pasangan calon pemimpin non-Muslim. Keputusan itu bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw dan fatwa para ulama.
Dalam Al Qur’an, Allah Swt mengingatkan dalam surah Ali Imran:152 tentang sumber kekalahan kaum muslimin. Surah Hud: 15-16 tentang akibat buruk orang yang memilih kepentingan duniawi sebagai orientasi perjuangannya. Kemudian Surah at-Taubah:113-114: tentang larangan bagi Nabi saw dan kaum mu’minin memintakan ampun kepada Allah terhadap orang musyrik. Surah at-Taubah: 80, 84 tentang ditolaknya pertobatan orang munafik dan larangan al-Quran menyolati dan mendoakan jenazah orang munafik.
Dalam hadits Anas bin Malik ra: “Setiap ada jenazah yang mau disholatkan, Nabi saw selalu bertanya: “hal ‘alaa shahibikum daynun, apakah Sahabat kalian ini tersangkut hutang-piutang.” Sahabat lain berkata: “huwa ‘alayya, hutangnya aku yang bayar.” Jika tidak, Nabi bersabda: “shalluw ‘alaa shahibikum”, sholati sahabat kalian itu. (HR Thabarani, al-Ausath, hadits hasan). Mafhum mukhalafahnya: orang yang tidak bayar hutang saja, tidak dishalatkan; apalagi yang tingkat kesalahannya berada di atasnya.
Umar bin Khatthab dan Hudzaifah Ibnul Yaman (ra), tidak mau menyolati mayat munafik. Zaid bin Wahab meriwayatkan: “seorang dari kaum munafik, meninggal dunia. Hudzaifah Ibnul Yaman (ra) tidak ikut terlihat menyolati jenazah. Umar (ra) bertanya: “lima la tushalli”, Amanil qaumu huwa? Jawab Hudzaifah: “na‘am.” Umar: “Billaahi minhum anaa?”, demi Allah, termasukkah aku dari mereka. Hudzaifah: “laa, wa lan akhbar bihi ba‘daka.” Setelah ini, aku tidak akan bocorkan daftar mereka.”
Dalam Fatwa Penyusun Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (Juz 21:41): “Nabi saw tidak menyolati jenazah munafik setelah turunnya surah at-Taubah: 84, dan tidak mendoakannya di kuburan. Mayat Munafik tidak boleh disholatkan oleh jamaah yang mengetahui bahwa orang itu benar-benar munafik sewaktu hidupnya. Bagi jamaah yang tidak mengetahuinya, boleh menyolatkan jenazah orang itu, seperti dilakukan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman dan Umar bin Khatthab ra.
Fatwa Ahlul-‘Ilmi menyebutkan, Fatwa Abu Ishaq as-Syirazi rahimahullah, Kitab al-Muhadzzab (Juz 1:250) tentang larangan menyolati jenazah munafik nyata; Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah, Grand Mufti Saudi Arabia di zamannya:
Soal “jika mayat itu sudah dikenal sebagai munafik, apakah perlu disholat-jenazahkan? Jawabnya, “Jika kemunafikannya sudah terang benderang, maka ia tidak disholatkan. Berdasarkan firman Allah, at-Taubah:84. Jika tanda kemunafikannya, samar. Ia tetap disholatkan. (www.binbaz.org.sa). (desastian)

Bab Ke-3 1: Keutamaan Shalat Fajar dengan Berjamaah


 
357. Abu Hurairah berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Shalat berjamaah itu melebihi shalat salah seorang di antaramu sendirian dengan dua puluh lima bagian (dalam satu riwayat: derajat 5/227). Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat subuh.'" Kemudian Abu Hurairah mengatakan, "Bacalah jika kamu mau (firman Allah yang artinya), 'Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).'"
358. Ummud Darda' berkata, "Abud Darda' datang kepadaku dengan marah-marah. Lalu aku bertanya, 'Mengapa engkau marah?' Dia menjawab, 'Demi Allah, aku tidak mengetahui sesuatu tentang umat Muhammad, melainkan mereka itu suka melakukan shalat berjamaah.'"
359. Abu Musa r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Orang yang mendapatkan pahala paling besar dalam shalat ialah orang yang paling jauh kemudian yang paling jauh jalannya. Orang yang menantikan shalat lagi sampai shalat itu dilakukan bersama imam adalah lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.'"

Bab Ke-29: Wajibnya Shalat Jamaah


 
Al-Hasan berkata, "Apabila seseorang dilarang oleh ibunya mendatangi shalat isya dengan berjamaah karena kasihsayangnya, maka hendaklah dia tidak menaatinya."[13]
353. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya (di bawah kekuasaan-Nya). Sungguh aku bermaksud untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar dan saya memerintahkan untuk shalat lalu diazani (dalam satu riwayat: ditegakkan 3/91) shalat Kemudian saya menyuruh seseorang untuk mengimami manusia dan saya mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu saya bakar rumah mereka. Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya, seandainya seseorang mengetahui bahwa dia mendapat tulang yang gemuk (banyak dagingnya) atau mendapat dua paha kambing yang baik, niscaya ia menyaksikan (ikut berjamaah) isya."

Bab Ke-22: Kapankah Seharusnya Berdiri untuk Shalat Jika Melihat Imam Telah Datang di Waktu Iqamah Telah Diucapkan?


351. Abu Qatadah berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila shalat didirikan, maka janganlah kamu berdiri sehingga kamu melihatku (dan hendaklah kamu bersikap tenang).'"